Pakar Hukum Unair, Perlu Ada 3 Faktor Payung Hukum EBT

Pakar Hukum Unair, Perlu Ada 3 Faktor Payung Hukum EBT - GenPI.co JATIM
Pakar Hukum Energi UNAIR Indria Wahyuni. (Foto: Dokumentasi Unair).

GenPI.co Jatim - Pakar Hukum Energi UNAIR Indria Wahyuni menyebut, payung hukum punya peran menyukseskan transisi energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia,

Idealnya, Indria mengatakan bahwa hukum harus dapat mengakomodir tiga faktor dalam rencana transisi EBT.

Pertama, transisi yang memperhatikan ketahanan energi, dimana harus ada sinergitas antara energi berbasis fosil dan EBT.

BACA JUGA:  Disporapar Kota Malang Punya Solusi Buat Pelaku Wisata, Hamdalah

Hal itu, lanjutnya, berarti bahwa transisi menuju EBT tidak langsung mematikan sumber energi fosil, karena arah gerak kebijakan tersebut rentan memunculkan krisis energi.

Indria mencontohkan bahwa hal tersebut telah terjadi di Inggris beberapa waktu silam.

BACA JUGA:  Siklon Tropis Billy Semakin Melemah, Tetap Waspada

"Sinergitas ini penting dalam menciptakan faktor kedua, yakni perubahan paradigma dalam industri energi fosil harus diubah, dimana keuntungannya harus dapat dimanfaatkan untuk pengembangan EBT," ujar India dari keterangan tertulis, Selasa (15/3).

"Hal ini untuk menjawab tantangan utama dalam pengembangan EBT, yakni biaya yang sangat mahal," lanjutkan.

BACA JUGA:  DLH Surabaya Ungkapkan Penyebab Banjir, Mencengangkan

Faktor ketiga, lanjut Indria, penjaminan partisipasi publik. Indria menekankan bahwa kunci suksesnya transisi EBT adalah partisipasi publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya