Pakar Hukum Unair, Perlu Ada 3 Faktor Payung Hukum EBT

Pakar Hukum Unair, Perlu Ada 3 Faktor Payung Hukum EBT - GenPI.co JATIM
Pakar Hukum Energi UNAIR Indria Wahyuni. (Foto: Dokumentasi Unair).

Premis itu, dikarenakan bahwa rata-rata sumber EBT berada di lokasi yang terpencil. Sehingga, sambungnya, perlu agar masyarakat sekitar diikutsertakan dalam alur rencana pengembangannya dari hulu hingga hilir.

"Masyarakat harus memiliki peran yang kuat agar aktivitas pertambangan dan pengembangan EBT tidak merugikannya, terutama di aspek keberlanjutan lingkungan dan kulturalnya," ujarnya.

Lanjutnya, masyarakat harus diedukasi secara holistik terkait potensi dampak dan prospek dari proyek-proyek tersebut.

BACA JUGA:  Disporapar Kota Malang Punya Solusi Buat Pelaku Wisata, Hamdalah

Indria juga mengatakan bahwa kepercayaan publik atas rencana proyek akan hadir apabila terdapat jaminan terkait sistem yang aman. Dari hal itu, akan terdapat keseimbangan dalam pengakomodiran stakeholder masyarakat, pemerintah, dan bisnis.

"Sederhananya, masyarakat harus dilihat oleh hukum sebagai subjek, bukan objek, mencatatkan beberapa tantangan yang harus dibenahi agar transisi EBT dapat ideal," ungkapnya.

BACA JUGA:  Siklon Tropis Billy Semakin Melemah, Tetap Waspada

Dia juga mengatakan bahwa Indonesia masih belum memiliki dasar hukum EBT yang kuat, mengingat RUU EBT masih belum didok oleh DPR. Hingga saat ini, sektor EBT yang memiliki dasar hukum hanyalah panas bumi via UU 21/2014.

Itupun ditambahkan oleh Indria bahwa pengembangannya masih belum mencapai target, sekalipun potensi panas bumi di Indonesia sangat melimpah.

BACA JUGA:  DLH Surabaya Ungkapkan Penyebab Banjir, Mencengangkan

"Di sektor energi fosil seperti migas, kita masih mengacu pada UU 22/2001 yang umurnya sudah hampir 21 tahun dan berkali-kali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Banyak peraturan yang sifatnya hanyalah status quo dan tumpang tindih, sehingga berbelit dan iklimnya tak ramah investasi," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya