Rumah Restorative Justice Berdiri di Kota Malang, ini Fungsinya

Rumah Restorative Justice Berdiri di Kota Malang, ini Fungsinya - GenPI.co JATIM
Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) di Oro-Oro Dowo Kota Malang. (Foto: Humas Pemkot Malang).

GenPI.co Jatim - Kota Malang mempunyai Rumah Restorasive Justice (RJ) yang baru saja dilaunching di Kantor Keluarahan Oro-Oro Dowo.

Berdirinya Rumah RJ ini sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.

Wali Kota Malang Sutiaji menyambut baik pembentukan Rumah RJ yang tidak terlepas dari program Kejaksaan Negeri Kota Malang, dimana mengedepankan hukum seadil-adilnya.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Unair, Perlu Ada 3 Faktor Payung Hukum EBT

Menurutnya, Rumah RJ memberikan dampak luar biasa untuk mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Saya berharap dengan adanya RJ masyarakat akan lebih melek hukum. Semoga Kejari Kota Malang dapat berkolaborasi dengan Pemkot Malang untuk menyosialisasikan kehadiran Rumah RJ ini,” ucap Sutiaji, Selasa (15/3).

BACA JUGA:  Disporapar Kota Malang Punya Solusi Buat Pelaku Wisata, Hamdalah

Dia menambahkan, berdirinya Rumah RJ sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat, persyaratan perkara apa saja yang dapat diselesaikan di sana.

Ke depan, RJ ini akan melibatkan tokoh masyarakat sebagai penengah untuk permusyawaratan.

BACA JUGA:  DLH Surabaya Ungkapkan Penyebab Banjir, Mencengangkan

“Kami tidak ingin korban dan pelaku sudah selesai masalahnya, ternyata ada pihak keluarga yang menuntut dan lain sebagainya. Oleh karena itu, persyaratan-persyaratan RJ akan saya sebarkan di infografis melalui media sosial milik Pemkot Malang serta media massa,” tandasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya