Rumah Restorative Justice Berdiri di Kota Malang, ini Fungsinya

Rumah Restorative Justice Berdiri di Kota Malang, ini Fungsinya - GenPI.co JATIM
Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) di Oro-Oro Dowo Kota Malang. (Foto: Humas Pemkot Malang).

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi menyatakan, bahwa kini paradigma hukum sudah mulai berubah yakni, tidak semata-mata menghukum orang. Namun bagaimana masyarakat mencari keadilannya sendiri.

“Melalui RJ ini kami mengharapkan ada kesadaran masyarakat bahwa penyelesaian permasalahan hukum tidak harus melalui proses pengadilan. Tentunya, dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zuhandi menuturkan bahwa tidak semua perkara hukum bisa diselesaikan dengan Restorative Justice. Hal itu berdasar pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, ada beberapa persyaratan untuk dilakukan RJ. Pertama, bukan merupakan pengulangan perbuatan, jadi pelaku itu baru pertama kali melakukan perbuatannya. Lalu yang kedua, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Unair, Perlu Ada 3 Faktor Payung Hukum EBT

“Lalu yang ketiga, apabila ada kerugian di pihak korban, kerugiannya tidak lebih dari Rp3 juta,” terangnya.

Zuhandi mengungkapkan dipilihnya Kelurahan Oro-Oro Dowo menjadi Rumah RJ pertama di Kota Malang, karena kelurahan ini merupakan percontohan di Kota Malang.

BACA JUGA:  Disporapar Kota Malang Punya Solusi Buat Pelaku Wisata, Hamdalah

Dia berharap program Rumah RJ di Kelurahan Oro-Oro Dowo ini dapat menjadi pionir untuk adanya rumah-rumah RJ di kelurahan lainnya. Dengan demikian penyelesaian perkara dapat diselesaikan di tingkat kelurahan.

“Seperti apa yang disampaikan oleh Wali Kota Malang, melalui RJ ini keuangan negara bisa dihemat. Sehingga keuangan negara bisa dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan lainnya,” tandasnya. (*)

BACA JUGA:  DLH Surabaya Ungkapkan Penyebab Banjir, Mencengangkan

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya