Warga Surabaya, Jangan Kaget Kalau Belanja Tak Diberi Tas Plastik

Warga Surabaya, Jangan Kaget Kalau Belanja Tak Diberi Tas Plastik - GenPI.co JATIM
Dua warga Kota Surabaya saat sedang menggunakan kantong ramah lingkungan saat hendak belanja ke pasar modern di Kota Surabaya, Jumat (18/3/2022). (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di pasar modern dan tradisional.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, larangan tersebut sesuai berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya 16/2022 pada 9 Maret 2022.

Tujuannya untuk menekan jumlah sampah plastik dan melestarikan lingkungan.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Segera Batasi Penggunaan Kantong Plastik

"Kami akan mensosialisasikan Perwali itu selama 30 hari atau sampai dengan tanggal 9 April 2022," katanya, Sabtu (19/3).

Pihaknya akan gencar mensosialisasikan di toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyatdan menggantinya dengan tas yang ramah lingkungan.

BACA JUGA:  Instruksi Eri Cahyadi Pasar Bebas Plastik Tegas, DLH Mulai Gerak

"Hingga saat ini kami masih mensosialisasikan. Terutama, kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini," kata Hebi.

Perwali tersebut, kata dia, diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang RI Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah Nomor 18 tahun 2008.

BACA JUGA:  Pameran Sampah Plastik, Belajar Sambil Rekreasi

Selain itu juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis, dan Permendagri Nomor 33 tahun 2010.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya