Warga Surabaya, Jangan Kaget Kalau Belanja Tak Diberi Tas Plastik

Warga Surabaya, Jangan Kaget Kalau Belanja Tak Diberi Tas Plastik - GenPI.co JATIM
Dua warga Kota Surabaya saat sedang menggunakan kantong ramah lingkungan saat hendak belanja ke pasar modern di Kota Surabaya, Jumat (18/3/2022). (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

Perwali juga sebagai pelaksanaan atas ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, yang telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019.

"Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan. Sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik," katanya.

Pemkot akan membentuk satgas khusus untuk memantau jalannya Perwali tersebut.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Segera Batasi Penggunaan Kantong Plastik

Sosialisasi tersebut berlangsung selama 30 hari. Pelaku usaha dan warga diharapkan tidak menyediakan kantong plastik.

Diharapkan aturan ini dapat mengurangi 50 persen dari 111.300 ton sampah plastik yang dihasilkan Kota Surabaya per tahunnya.

BACA JUGA:  Instruksi Eri Cahyadi Pasar Bebas Plastik Tegas, DLH Mulai Gerak

"Ada sanksi administrasinya bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan," katanya. (ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya