
GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya melonggarkan sejumlah aturan menyusul penetapan PPKM Level 1.
Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 18/2022, sejumlah kegiatan di tempat umum bisa terlaksana 100 persen selama pemerapan PPKM Level 1.
Aturan tersebut juga berlaku di semua tempat ibadah, salah satunya masjid.
BACA JUGA: TPS Pasar Turi Dibongkar, Pemkot Surabaya Punya Rencana
Kendati demikian, kegiatan keagamaan tetap diminta memperhatikan protokol kesehatan (prokes) seusai ketentuan teknis dari Kementeriam Agama (Kemenag).
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya Ridwan Mubarun menyebut, pelakasanaan ibadah sholat berjamaah bisa berjalan normal.
BACA JUGA: Wow, Kampung Kue Surabaya Raup Omzet Belasan Juta Rupiah Per Hari
"Level 1 kami ikuti, boleh semua salat tidak ada jarak, kapasitas 100 persen," kata Ridwan, Selasa (22/3).
Ridwan berharap kondisi level 1 ini bisa terua bertahan hingga Bulan Ramadan usai, sehingga seluruh ibadah bisa berjalan lancar.
BACA JUGA: Baliho Jokowi di Surabaya Sebuah Eksistensi, Awas Jangan Berbelok
Dia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama berjalannya ibadah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News