
GenPI.co Jatim - Kota Surabaya resmi PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18/2022.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya Ridwan Mubarun mengatakan, status tersebut menjadikan sebagai satu-satunya kota besar yang dinyatakan PPKM Level 1.
Selain Surabaya, daerah lain di Jatim yang berada di PPKM Level 1, yakni Kota Mojokerto, Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Lamongan.
BACA JUGA: PGN Punya Kabar Gembira untuk Warga MBR Surabaya
"Surabaya satu-satunya kota besar yang masuk level 1. Patut disyukuri dan luar biasa," kata Ridwan saat meninjau pelaksanaan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi, Selasa (23/3).
Dia menerangkan, pada PPKM Level 1 ini mayoritas kegiatan masyarakat di tempat-tempat umum bisa berjalan 100 persen, seperti perkantoran, mal, bioskop, tempat ibadah dan kafe atau restoran.
BACA JUGA: TPS Pasar Turi Dibongkar, Pemkot Surabaya Punya Rencana
Batas jam operasional berlaku hingga pukul 22.00 WIB. Sementara itu tempat umum yang buka pukul 18.00 WIB, diiznkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.
"Sampai makan di bioskop kita diperbolehkan," katanya.
BACA JUGA: Wow, Kampung Kue Surabaya Raup Omzet Belasan Juta Rupiah Per Hari
Ridwan mangaku segera melakukan pembahasan terkait jam operasional di beberapa tempat usaha.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News