RHU di Surabaya Jangan Nekat Buka Saat Bulan Ramadan

RHU di Surabaya Jangan Nekat Buka Saat Bulan Ramadan - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-petugas Satpol PP Surabaya menyegel salah satu tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Minggu (6/2/2022). (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

Eddy memastikan, selama bulan Ramadan tim satgas dari Pemkot Surabaya maupun di wilayah kecamatan, TNI dan kepolisian bakal memantau pergerakan usaha RHU.

"SE (surat edaran) juga sudah diatur bahwa kecamatan, bagian dari OPD yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan perihal penindakan pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.

Jika didapati masih ada pengelola atau manajemen RHU yang nekat buka, sanksi tegas tak segan bakal diberikan.

BACA JUGA:  Peringatan Kapolsek Tambaksari Surabaya Tegas, Jangan Coba-Coba

"Kalau Rhu buka akan kita tutup, kita berikan sanksi administrasi. Termasuk akan kami laporkan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, yaitu Dinas Pariwisata, baik (tingkat) kota maupun provinsi untuk ditindak sesuai aturan UU yang berlaku," jelasnya. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya