RHU di Surabaya Jangan Nekat Buka Saat Bulan Ramadan

RHU di Surabaya Jangan Nekat Buka Saat Bulan Ramadan - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-petugas Satpol PP Surabaya menyegel salah satu tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Minggu (6/2/2022). (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

GenPI.co Jatim - Satpol PP Kota Surabaya meminta kepada seluruh pengusaha tempat rekreasi hiburan umum (RHU) agar menghentikan operasionalnya selama Bulan Ramadan.

Aturan itu menyesuaikan pada Perwaturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 25/2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Melalui pasal 35 ayat (1) itu dijelaskan baberapa jenis kegiatan yang harus mematuhi aturan perwali tersebut.

BACA JUGA:  Peringatan Kapolsek Tambaksari Surabaya Tegas, Jangan Coba-Coba

a. Sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan.

b. Rumah bilyar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

BACA JUGA:  Kabar Baik untuk Warga Surabaya Menjelang Ramadan, Hamdalah

c. untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film
mulai pukul 17.30 WIB (waktu sholat maghrib/berbuka puasa)
sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu sholat Isya’/tarawih)

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Cristijanto mengatakan, tempat-tempat RHU harus mematuhi aturan larangan dan kententuan jam operasional yang berlaku.

BACA JUGA:  Target MBKM-A, Jadi Penilaian Pemkot Surabaya Buat Mahasiswa

"Mereka (RHU) harus tutup. Kalau bioskop tutup jam 17.30 terus bisa buka tapi setelah tarawih," kata Eddy, Selasa (29/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya