
GenPI.co Jatim - Tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya wajib menutup jam operasionalnya saat Bulan Ramadan.
DPRD Kota Surabaya meminta pemkot mengambil langkah tegas dalam proses pengawasan dan penindakan untuk mencegah adanya menajemen nakal.
Anggota Komisi DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan, berhentinya operasional RHU selama Bulan Ramadan merupakan hal wajib yang tak bisa ditawar.
BACA JUGA: RHU di Surabaya Jangan Nekat Buka Saat Bulan Ramadan
Sekalipun dirinya belum pernah mendapatkan adanya RHU yang mencuri-curi kesempatan buka saat Ramadan.
"Saya mengharapkan sanksi tegas langsung tutup, izin operasionalnya dicabut," kata Thoni saat dihubungi GenPI.co Jatim, Rabu (30/3).
BACA JUGA: Ramadan Seminggu Lagi, Harga Bahan Pokok di Surabaya Mulai Naik
Hanya saja, hal itu bukan berarti menjadikan pengawasan operasional RHU oleh Satpol PP menjadi kendor.
Karena itu, Ketua DPD Golkar Kota Surabaya berharap, selama Bulan Ramadan seluruh pengelola RHU bisa mentaati aturan yang sudah berlaku.
BACA JUGA: Warga Surabaya Dapat Kabar Melegakan dari RPH, Ramadan Tenang
"Bukan berarti menjadikan (pengawasan, red) oleh Satpol PP lengah," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News