Ramadan, Aturan RHU di Surabaya Jangan jadi Macan Ompong

Ramadan, Aturan RHU di Surabaya Jangan jadi Macan Ompong - GenPI.co JATIM
Dok-anggota Komisi D DPRD sekaligus Ketua DPD II Partai Golkar Kota Surabaya, Arif Fathoni. (foto : Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

Menurutnya, kesadaran menghentikan operasional selama bulan suci juga merupakan ketaatan pada norma positif dan juga toleransi antarmasyarakat.

"Saya pikir itu harus dipahami, toh ini (Ramadan, red) hanya satu di antara 12 bulan. Jadi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan butuh kesadaran pemilik," jelasnya.

Sebagaimana yang diketahui, Aturan itu menyesuaikan pada Perwaturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 25/2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

BACA JUGA:  RHU di Surabaya Jangan Nekat Buka Saat Bulan Ramadan

Melalui pasal 35 ayat (1) itu dijelaskan beberapa jenis kegiatan yang harus mematuhi aturan perwali tersebut.

a. Sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan.

BACA JUGA:  Ramadan Seminggu Lagi, Harga Bahan Pokok di Surabaya Mulai Naik

b. Rumah bilyar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

c. Untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu sholat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu sholat Isya’/tarawih). (*)

BACA JUGA:  Warga Surabaya Dapat Kabar Melegakan dari RPH, Ramadan Tenang

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya