Pemprov Jatim Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Manfaatkan

Pemprov Jatim Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Manfaatkan - GenPI.co JATIM
Salah seorang warga menunjukkan 'flyer' program pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku selama tiga bulan, yakni mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022. ANTARA/Fiqih Arfani.

GenPI.co Jatim - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotot (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

"Pemutihan pajak berlaku selama tiga bulan, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Jumat (1/4).

Pemutihan tersebut, kata Khofifah sebagai salah satu program menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.

BACA JUGA:  2 Faktor ini Pengaruhi Hilal Belum Terlihat di Surabaya

Program itu berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk bagi kendaraan luar provinsi yang melakukan balik nama kendaraan.

Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA:  Vaksin Booster Jelang Ramadan di Surabaya Meningkat Luar Biasa

Khofifah menjelaskan, pemberian insentif ini diharapkan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan puasa sehingga lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadan.

Adanya pemutihan PKB dan pokok BBN II sekaligus menjadi usaha pemerintah untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim.

BACA JUGA:  Kemenhub Terjunkan Tim Khusus di Terminal Purabaya, ini Tugasnya

Dia menjelaskan, hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama kendaraan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya