Pemprov Jatim Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Manfaatkan

Pemprov Jatim Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Manfaatkan - GenPI.co JATIM
Salah seorang warga menunjukkan 'flyer' program pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku selama tiga bulan, yakni mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022. ANTARA/Fiqih Arfani.

Dengan asumsi, 50 persen dari potensi tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan, dari sektor PKB akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.

"Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimistis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini terwujud," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim itu.

Gubernur Khofifah mengatakan, kesadaran masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak sangat tinggi.

BACA JUGA:  2 Faktor ini Pengaruhi Hilal Belum Terlihat di Surabaya

Lanjut dia, terbukti dari berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim dimana tahun ini 2022 sampai triwulan pertama telah tercapai
sebesar 22,49 persen dari target ditetapkan.

Tingginya capaian realisasi pajak tidak lepas dari inovasi layanan maksimal, baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran non-tunai.

BACA JUGA:  Vaksin Booster Jelang Ramadan di Surabaya Meningkat Luar Biasa

"Sebagai apresiasi, Pemprov Jatim kembali memberikan hadiah tabungan umrah yang tahun ini diperbanyak hingga 46 pemenang. Tahun lalu, penerima undian umroh diberikan kepada 30 wajib pajak patuh di Jatim," tuturnya.

“Untuk tahap pertama, hadiah umroh diundi pada awal Ramadhan. Undian selanjutnya dilaksanakan pada momentum HUT RI dan HUT Provinsi Jatim 2022," tambah Khofifah. (ant)

BACA JUGA:  Kemenhub Terjunkan Tim Khusus di Terminal Purabaya, ini Tugasnya

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya