
Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid atau musala.
"Pengurus masjid atau musala harus mengatur pembagian takjil itu supaya tidak berkerumun dan tidak menyebabkan kerumunan," kata Febri.
Pengurus masjid atau musala juga harus memperhatikan beberapa hal dalam menyelenggarakan ibadah di masjid atau musala.
Jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala, dengan penerapan protokol ketat dan diimbau untuk membawa sajadah dan mukena masing-masing.
Sedangkan ceramah dan sebagainya dianjurkan paling lama 15 menit di masjid dan dianjurkan secara daring.
"Peringatan Nuzulul Qur'an diutamakan secara daring dan apabila tetap dilaksanakan di dalam atau di luar gedung, maka dilakukan pembatasan dan tetap menerapkan prokes," kata dia.
Pengurus masjid atau mushalla harus menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes.
Kemudian pengurus masjid dan musala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan agar menghimbau jamaah untuk berzakat non tunai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News