YLBHI, DPW FSPMI Jatim Buka Posko THR 2022, Tempat Aspirasi Buruh

YLBHI, DPW FSPMI Jatim Buka Posko THR 2022, Tempat Aspirasi Buruh - GenPI.co JATIM
Konfrensi pers pembentukan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bersama DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bersama DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.

Posko tersebut dibuka untuk menampung aduan para pekerja atau buruh yang tak mendapatkan haknya dari perusahaan.

Rencananya, Posko THR itu akan terus dibuka mulai hari ini, Selasa (12/4) hingga tiga hari menjelang idul fitri.

BACA JUGA:  Pansus DPRD Surabaya Minta Fokus Kelola Cagar Budaya

Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur Nurrudin Hidayat mengatakan, pembentukan posko ini didasari karena masih banyaknya pelanggaran pembayaran THR yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

"Ini selalu terulang dari tahun ke tahun," kata Nurrudin, Selasa (12/4).

BACA JUGA:  Mahasiswa Surabaya Ungkap Alasan Pilih Aksi Demo Tanggal 14 April

Berdasarkan aduan pada 2021, tercatat sebanyak 3.342 laporan oleh para pekerja atau buruh masuk ke Posko THR yang didirikan oleh YLBHI, LBH Kota Surabaya, dan aliansi buruh di Jawa Timur.

Jumlah aduan di 2021 meningkat dari tahun sebelumnya, dimana pada 2020 laporan terkait pelanggaran THR dialami oleh 3.140 pekerja atau buruh.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kota Malang Keluar Gedung Temui Demo Mahasiswa

"Sebaran pelanggaran THR terjadi di 19 perusahaan di empat kabupaten/kota di Jawa Timur, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi," terangnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya