YLBHI, DPW FSPMI Jatim Buka Posko THR 2022, Tempat Aspirasi Buruh

YLBHI, DPW FSPMI Jatim Buka Posko THR 2022, Tempat Aspirasi Buruh - GenPI.co JATIM
Konfrensi pers pembentukan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bersama DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

Pelanggaran THR yang didapatkan buruh atau pekerja mayoritas didominasi oleh karyawan outsourcing dan pekerja kontrak.

"THR-nya dilanggar terutama mereka yang dalam proses PHK. Modusnya tetap sama setiap tahun, yaitu statusnya yang tidak berhak THR," terangnya.

Di samping itu, pihaknya mengatakan, dua tahun sejak pandemi covid-19 mewabah dunia, terutama di Indonesia juga berpengaruh terhadap THR para pekerja dan buruh.

BACA JUGA:  Pansus DPRD Surabaya Minta Fokus Kelola Cagar Budaya

"Terdapat modus baru dengan beralasan karena perusahaan tidak mampu akibat dampak covid-19," lanjutnya.

Nurrudin menerangkan, para buruh atau pekerja yang punya masa kerja 12 bulan atau lebih harus mendapatkan THR dengan besaran satu kali gaji.

BACA JUGA:  Mahasiswa Surabaya Ungkap Alasan Pilih Aksi Demo Tanggal 14 April

"Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah," terangnya.

Menurutnya, monitoring yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur diduga masih berjalan tak maksimal, termasuk pada mekanisme penegakan hukumnya.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kota Malang Keluar Gedung Temui Demo Mahasiswa

"Pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan jo Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, terdapat ancaman sanksi bagi Perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya