Mudik Lebaran 2022, Polda Jatim Beri Tanda Pelanggar Lalu Lintas

Mudik Lebaran 2022, Polda Jatim Beri Tanda Pelanggar Lalu Lintas - GenPI.co JATIM
Para pengendara nakal selama mudik Lebaran 2022 bakal diberi tanda khusus. Foto/Ilustrasi: Antara/Louis Rika

GenPI.co Jatim - Polda Jatim punya cara untuk memberi tanda pengendara nakal saat mudik Lebaran 2022.

Pengendara yang melanggar tidak hanya diberhentikan oleh petugas, melainkan juga diberi tanda berupa janur kuning.

"Nantinya, petugas akan melakukan dua macam tindakan, yakni represif berupa tilang dan represif edukatif berupa tanda," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman, Rabu (13/4).

BACA JUGA:  KAI Daop 9 Jember Umumkan Tanggal Favorit Mudik Lebaran 2022

Tanda tersebut, kata dia, diberikan sebagai tindakan represif edukatif.

"Untuk tindakan represif, bagi pengendara yang melanggar, kami melibatkan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile yang sudah disiapkan di polres jajaran Polda Jatim," katanya.

BACA JUGA:  Syarat dan Cara Ikut Mudik Gratis Jasa Raharja 2022

Sebanyak 12 unit ETLE mobile dan 27 titik statis yang sudah disiapkan untuk masa mudik IdulFitri 1443 Hijriah.

Latif berharap pada Tanggal 27 April semuanay sudah siap, termasuk kelengkapan ETLET mobile di masing-masing polres.

BACA JUGA:  Belasan Ribu Tiket untuk Mudik di Stasiun Kota Malang Ludes

"Ada tambahan 40 unit untuk mengover seluruh jalur di Jatim yang ada kurang lebih 95 ribu kilometer," katanya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Janur Kuning Jadi Sanksi Bagi Pengendara Nakal dalam Mudi 2022, Maksudnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya