Pemberlakuan ETLE mobile tersebut, kata dia, sebagai upaya untuk menekan angka korban jiwa saat pelaksanaan mudik 2022.
"Bahkan, kami tidak ingin ada masyarakat yang lecet sedikit pun di jalan. Kami mempunyai perangkat, setiap pelanggaran di Jatim, pasti akan dilakukan penindakan," tuturnya. (jpnn/genpi)
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Janur Kuning Jadi Sanksi Bagi Pengendara Nakal dalam Mudi 2022, Maksudnya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News