
"Total (transaksi) senilai Rp18 juta," terangnya.
Terkait latar belakang kasus uang palsu ini, terduga menyubut terpaksa melakukannya lantaran terbelit persoalan ekonomi. "Banyak tanggungan, ada hutang," ungkapnya.
Pria tersebut kini dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 244 Subs 245 KUHP. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya. (*)
BACA JUGA: Terminal Purabaya Mulai Dipadati Pemudik, 3 Hari Jelang Idulfitri
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News