
"Masyarakat seharusnya setelah menerima surat tilang itu cukup konfirmasi dengan men-scan barcode pada surat tilang tersebut," bebernya.
Namun, Bayu menyebut, baru sedikit yang merespons berkas tilang elektronik.
BACA JUGA: Jangan Melanggar, Polres Tulungagung Segera Menerapkan e-Tilang
Padahal, tujuan konfirmasi ini untuk mengetahuk apakah dirinya yang melanggar atau kendaraan sudah dijual.
Terlepas dari itu, Bayu mengungkapkan, titik yang akan dipasang ETLE akan ditambah dengan dua kamera di sisi timur dan barat. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News