Oknum Ojol Punya Bisnis Haram Sampingan, Polisi Turun Tangan

Oknum Ojol Punya Bisnis Haram Sampingan, Polisi Turun Tangan - GenPI.co JATIM
TK salah seorang pengendara ojek online yang terciduk lantaran kedapatan mengantarkan paket sabu-sabu. (Foto: Dokumentasi Polrestabes Surabaya).

"Memang berjualan tetapi belum laku, sudah ketangkap," jelas TK.

Atas perbuatannya itu, TK dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Walhasil, dia pun terancam pidana selama 20 tahun kurungan. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya