"Memang berjualan tetapi belum laku, sudah ketangkap," jelas TK.
Atas perbuatannya itu, TK dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Walhasil, dia pun terancam pidana selama 20 tahun kurungan. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News