
GenPI.co Jatim - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan TK (41), seorang oknum ojek online (ojol) yang nekat membuka bisnis haram, yakni menjual sabu-sabu.
Penangkapan yang dilakukan Polrestabes Surabaya pada Selasa (29/4) itu berawal dari masuknya informasi dari masyarakat yang curiga terhadap kondisi rumah TK.
Usai mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan pada informasi tersebut.
BACA JUGA: Sapi di Lumajang Lumpuh Tiba-Tiba, Diduga PMK
Pihak berwajib lantas melakukan penggerebekan rumah TK yang terletak di Jalan Kutisari.
Hasilnya, polisi mendapati sembilan paket kecil sabu yang sudah siap dipasarkan dan akan di antar.
BACA JUGA: Harga Telur di Surabaya Tak Stabil, Pedagang Bingung
"Kami menemukan sembilan poket, berat totalnya 3,19 gram," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (9/5).
TK mengaku, sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial FH yang masih dilakukan pengejaran oleh polisi.
BACA JUGA: Lowongan Besar-Besaran RSUD Sidoarjo Non ASN 2022, ini Linknya
Lanjutnya, TK mengungkapkan, nekat menjual barang haram tersebut atas dasar kebutuhan ekonomi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News