Libur Lebaran usai, Pemkot Surabaya Mulai Pantau Pendatang

Libur Lebaran usai, Pemkot Surabaya Mulai Pantau Pendatang - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Libur Lebaran usai, Pemkot Surabaya Mulai Pantau Pendatang. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota Surabaya melakukan pengawasan pada setiap penduduk yang masuk Kota Pahlawan.

Pelaksanaan monitoring yang dilakukan Pemkot Surabaya terhadap warga pendatang tersebut mulai dilakukan pada 9-13 Mei 2022.

Beberapa hal yang masuk dalam pelaksanaan pengawasan, yakni terkait pencatatan nama pendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat tinggal di Surabaya.

BACA JUGA:  Tikno Wirayudho, Berawal Juri Sekarang Punya Puluhan Outlet Batik

Tak hanya itu, pendataan juga meliputi alasan kedatangan masyarakat ke Kota Pahlawan.

"Bisa karena bekerja, berobat, menempuh pendidikan di perguruan tinggi atau keperluan lain," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, Selasa (10/5).

BACA JUGA:  Puluhan Lowongan Google Indonesia Terbaru, Berikut Linknya

Pengawasan tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14/2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.

Selain itu juga Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

BACA JUGA:  Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur Melejit, Hamdalah

Di samping itu, pengawasan itu juga sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 75 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Perwali Surabaya Nomor 25 Tahun 2013.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya