
Kepada polisi DS mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga Sidoarjo berinisial DR. Tersangka biasa melakukan transaksi di daerah Waru Sidoarjo.
"Tersangka membeli sabu dari DR seberat 5 gram dengan harga Rp 5 juta yang diakui dari hasil hutang. Sebelum diamankan dirinya sudah menjual sebagian barang bukti lainnya," jelas Daniel.
Atas perbuataannya, DS dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tebtang Narkotika. Pelaku diancam dengan kurungan penjara selama 20 tahun. (*)
BACA JUGA: Peternak Surabaya Justru Khawatir Harga Sapi Melejit Imbas PMK
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News