Pemkab Malang Tutup Semua Pasar Hewan di Wilayahnya

Pemkab Malang Tutup Semua Pasar Hewan di Wilayahnya - GenPI.co JATIM
Penutupan pasar hewan di wilayah Kabupaten Malang (Polres Batu for GenPI.co Jatim)

GenPI.co Jatim - Pemkab Malang memutuskan untuk menutup kegiatan di pasar hewan. Kebijakan tersebut sebagai antisipasi menyebarnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Penutupan pasar hewan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati malang nomor nomor 800/3699/35.07.201/2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Menindaklanjuti surat tersebut, kepolisian melakukan penutupan pada Senin (16/5).

BACA JUGA:  Duh, 3 Sapi di RPH Gadang Malang Terkonfirmasi PMK

“Surat edaran terbit per 12 Mei 2022 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Malang Sanusi. Penutupan dilakukan sampai ada pemberitahuan selanjutnya," kata Kapolsek Pujon AKP Purwanto Sigit Raharjo dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Senin (16/5).

Banyak masyarakat di Kabupaten Malang yang bekerja sebagai peternak sapi khususnya di wilayah Pujon.

BACA JUGA:  Peternak Surabaya Justru Khawatir Harga Sapi Melejit Imbas PMK

Sementara itu, penyebaran wabah PMK di Kabupaten Malang dan Kota Batu begitu cepat.

Dia berharap, penutupan pasar menjadi langkah yang tepat untuk mencegah merebaknya wabah.

BACA JUGA:  Peternak di Kota Malang Punya Cara Khusus Agar Sapi Tak Kena PMK

Catatan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang menyebutkan sampai sekarang belum ada ternak di wilayah Kecamatan Pujon yang terjangkiti PMK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya