
GenPI.co Jatim - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya membuka lowongan penerimaan pegawai kontrak atau non PNS untuk formasi tenaga dokter umum.
Dikutip melalui Instagram @sehatsurabayaku, kuota penerimaan dokter umum non PNS ini sebanyak 28 peserta.
Apabila anda berminat, silahkan mencoba dengan melengkapi persyaratan berikut ini:
BACA JUGA: Bidadari Jember, Suaranya Sukses Buat Pendengar Terbius
BACA JUGA: Berdua Rintis Usaha Kubah Masjid, Sedih Ditinggal Suami Selamanya
- Memiliki ijazah
- Usia maksimal 40 tahun
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
- Diutamakan memiliki sertifikat PPGD
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Puskesmas atau RS Pemerintah.
- Melampirkan sertifikat vaksin
- ber KTP Surabaya.
Seluruh tahapan dan seleksi penerimaan pegawai non PNS yang diumumkan Dinkes Surabaya tidak dipungut biaya.
BACA JUGA: Hore! CFD Surabaya Kembali Digelar, Cek Lokasinya
Pihak Dinkes Surabaya dalam unggahannya di Instagram juga mengingatkan untuk mengabaikan dan melaporkan apabila ada oknum yang mengaku dari Dinas Kesehatan yang menjanjikan dengan imbalan tertentu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News