
"Kalau dulu sebelum aturan itu turun, yang satu kata saja ada. Tapi kalau lebih dari 60 huruf belum ada di Kota Madiun," kata dia.
Pihaknya mengimbau untuk mematuhi aturan tersebut, sehingga memudahkan daam pencatatan dokumen kependudukan serta memperoleh hak konstitusional sebagai warga negara.
"Kami akan segera melakukan sosialisasi atas aturan baru ini dalam berbagai kegiatan Pemkot Madiun. Hal itu agar bisa segera dipahami masyarakat," katanya.
BACA JUGA: Ikuti Zaman, Dispendukcapil Kota Kediri Amankan Data Kependudukan
Kendati demikian, pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebelum aturan ini turun tetap diakui dan dinyatakan sah.
"Pemberlakuan aturan baru ini selain bertujuan untuk akurasi data, juga memudahkan masyarakat memperoleh hak konstitusional sebagai warga negara," kata Poedjo. (ant)
BACA JUGA: Akses Jauh, Bupati Ipuk Hadirkan Cara Baru Sistem Kependudukan
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News