Aturan Baru Mengurus Dokumen Kependudukan di Kota Madiun

Aturan Baru Mengurus Dokumen Kependudukan di Kota Madiun - GenPI.co JATIM
Ilustrasi seorang warga Kota Madiun menunjukkan KTP yang terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK). ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

GenPI.co Jatim - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun mulai memberlakukan penggunaan nama seseorang lebih dari satu kata sebagai syarat mengurus dokumen.

Kemendagri telah menetapkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Nama wajib lebih dari satu kata dan maksimal terdiri atas 60 huruf.

BACA JUGA:  Ikuti Zaman, Dispendukcapil Kota Kediri Amankan Data Kependudukan

"Jadi, setelah aturan ini turun, pencatatan nama wajib lebih dari satu kata. Kalau masih satu kata, tidak bisa kami layani," ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun Poedjo Soeprantio, Selasa (24/5).

Aturan baru tersebut berlaku untuk semua dokumen kependudukan, mulai dari kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), e-KTP, hingga akta pencatatan sipil lainnya.

BACA JUGA:  Akses Jauh, Bupati Ipuk Hadirkan Cara Baru Sistem Kependudukan

Poedjo juga menyebutkan, nama harus mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, dan tidak multitafsir.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang menggunakan angka dan tanda baca. Tidak diperkenankan pul mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

BACA JUGA:  Perhatikan Warga Surabaya, 4 Layanan Kependudukan Pindah Tempat

Sejauh ini, kata dia, belum ada pengajuan dokumen dengan hanya satu nama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya