
GenPI.co Jatim - Polres Madiun mengungkap 11 kasus kejahatan saat melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2022 yang digelar 22 hingga 29 Mei.
Sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan oleh kepolisian.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Iptu Jumadi mengatakan, 11 kasus tersebut beragam, mulai dari prostitusi, narkotika, hingga pornografi.
BACA JUGA: Pemkot Madiun Siap Kembangkan Wisata di 2 Lokasi ini, Tunggu Izin
"Dari 11 kasus tersebut, terdapat dua kasus prostitusi yang modusnya dilakukan secara online atau daring dan satu kasus pornografi," ujarnya, Minggu (29/5).
Dia merinci, 11 kasus tersebut terdiri dari tiga pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, satu penyalahgunaan narkotika, dua prostitusi, satu pornografi, tiga perjudian, dan satu peredaran minuman beralkohol.
BACA JUGA: Pemkot Madiun Siap Sulap 2 Tempat Wisata ini Jadi Lebih Indah
"Total tersangka yang diamankan sebanyak tujuh orang. Mereka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Jumadi mengungkapkan, untuk kasus prostitusi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai penyalur jasa.
BACA JUGA: Talenta Bidadari Madiun ini Sungguh Top, Semuanya Bisa
Kedua pelaku tersebut menawarkan layanan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News