Pekerja Warkop di Surabaya Ditangkap Polisi, Diduga Menjual PSK

Pekerja Warkop di Surabaya Ditangkap Polisi, Diduga Menjual PSK - GenPI.co JATIM
Ilustrasi prostitusi online. (foto: Envato/LightFieldStudios)

GenPI.co Jatim - Seorang pekerja warkop berinisial MJ (49) ditangkap polisi di Surabaya karena dugaan terlibat dalam kasus prostitusi online.

MJ juga diduga mengomersialkan jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui jejaring sosial media Facebook, Twitter, dan Instagram.

Tarif yang dipatok oleh MJ untuk sekali kencan sebesar Rp1,7 juta per dua jam. Uang yang diterma itu kemudian dibagi dua, si PSK mendapatkan bagian uang tarif sebesar Rp500 ribu.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok, Jangan Melanggar

"Sedangkan sisinya Rp1,2 juta keuntungan bagi dia sendiri (MJ)," kata Agus, Rabu (1/6).

Kanit Reskrim Polsek Tambaksati Iptu Agus Suprayogi menerangkan, ketika ada order masuk dari pelanggan, proses tawar menawar dilakukan melalui pesan aplikasi WhatsApp oleh MJ.

BACA JUGA:  Fatwa MUI Tentang Aturan Hewan Kurban Terjangkit PMK

"Setelah sepakat ditentukan waktu, tempat dan transaksi berlangsung," jelasnya.

Praktik prostitusi yang dilakukan oleh MJ merupakan kali pertama. Dia beralasan melakulan hal tersebut, lantaran untuk memenuhi kebutuham sehari-hari.

BACA JUGA:  Bidadari Kelahiran Malang ini Dikenal Sebagai Ratu Sinetron

Penangkapan MJ dilakukan di sebuah warkop di Kota Surabaya. Saat itu, pertugas mendapati MJ tengah menunggu PSK bersama seorang pria hidung belang yang tengah melakukan hubungan di dalam sebuah hotel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya