Fatwa MUI Tentang Aturan Hewan Kurban Terjangkit PMK

Fatwa MUI Tentang Aturan Hewan Kurban Terjangkit PMK - GenPI.co JATIM
Petugas Dinas Peternakan Kabupaten Ngawi, Jatim, memeriksa sejumlah ternak sapi di Pasar Hewan Ngawi, Rabu (25/5/2022) sebagai upaya pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK). Sejumlah kendaraan pengangkut sapi diminta putar balik karena mengangkut sapi dicurigai terpapar PMK. (FOTO ANTARA/Louis Rika)

GenPI.co Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa ketentuan hewan kurban terkena penyakit mulut dan kuku (PMK). Fatwa MUI Nomor 32/2022 telah diatur sesuai dengan kondisi faktual hewan. 

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK berkategori berat, tidak sah untuk disembelih.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ujarnya, Selasa (31/5). 

BACA JUGA:  Lalu Lintas Ternak dan Hewan Kurban di Kota Surabaya Diperketat

Sementara itu, terkait hewan yang terkena PMK bergejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan kurban. Kategori ringan di sini, kata Asrorun, yakni lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. 

Apabila hewan tersebut terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, namin sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan atau Tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah, dibolehkan atau sah dijadikan untuk kurban.

BACA JUGA:  Cara Tepat Menyimpan Daging Kurban Idul Adha

Dia menjelaskan, salah satu yang bisa menyebabkan ketidakabsahan hewan untuk dijadikan kurban yaitu kecacatan, seperti telinganya terpotong.

Asrorun juga mengungkapkan, untuk hewan yang dipasang eartag di telinga dengan cara dilobangi sebagai tanda telah disuntik vaksin PMK, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

BACA JUGA:  Tips Mengolah Daging Kurban Lebih Sehat Dari Ahli, Simak

"Pelubangan pada telinga hewan dengan eartag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksinasi atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," ujar dosen FSH UIN Jakarta ini. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya