Pemkot Surabaya Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok, Jangan Melanggar

Pemkot Surabaya Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok, Jangan Melanggar - GenPI.co JATIM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi diberlakukan Pemerintah Kota Surabaya mulai Rabu (1/6).

Regulasi KTR tertuang di dalam Perwali Nomor 110/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Insyaallah (berlaku hari ini, red), memang agar tidak mengganggu kalau di tempat umum," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

BACA JUGA:  Fatwa MUI Tentang Aturan Hewan Kurban Terjangkit PMK

Pada Perda Nomor 2/2019 pasal 3 tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok, ada beberapa kategori lokasi yang melarang aktivitas merokok, yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Pasal 4 poin 1 menyatakan, setiap orang dilarang merokok di dalam Kawasan Tanpa Rokok.

BACA JUGA:  Bidadari Kelahiran Malang ini Dikenal Sebagai Ratu Sinetron

Kemudian, poin 2, setiap orang yang berada dalam Kawasan Tanpa Rokok dilarang melakukan kegiatan, seperti, memproduksi atau membuat produk tembakau, menjual produk tembakau, dan menyelenggarakan iklan produk tembakau dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Adapun sanksi administratif yang dicantumkan melalui Pasal 12, yakni denda nominal sebesar Rp250.000, teguran lisan, peringatan tertulis, dan penghentian sementara kegiatan.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja Bogasari di Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Bali

Tak hanya itu saja, denda maskimal yang akan diberikan kepada pelanggar sebesar Rp50.000.000 dan pencabutan izin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya