Penyekatan Hewan Ternak di Perbatasan Malang-Blitar

Penyekatan Hewan Ternak di Perbatasan Malang-Blitar - GenPI.co JATIM
Kepolisian di Kabupaten Malang melakukan penyekatan angkutan pembawa ternak antarkabupaten. Foto: Source Polres Malang for jpnn.com.

GenPI.co Jatim - Penyebaran penuakit mulut dan kuku atau PMK di Kabupaten Malang belum memperlihatkan tren mereda.

Jumlah hewan ternak yang terserang virus tersebut terus bertambah baik.

Hal tersebut membuat aparat melakukan pengetatan dengan menggelar penyekatan di perbatasan Kabupaten Malang dan Blitar.

BACA JUGA:  7 Cara Mengatasi Wabah PMK di Jatim, Kata Khofifah

Data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang terbaru per 3 Juni 2022 mencatat PMK telah menyerang 2.362 ekor ternak setempat.

Kapolsek Kromengan AKP Hari Eko Utomo mengatakan, penyekatan tersebut diakukan karena kedua kedua wilayah saling terikat, termasuk saat melakukan jual membeli hewan ternak.

BACA JUGA:  Daging dan Susu Sapi Tertular PMK Aman, ini Tips Mengolahnya

"Memperketat masuknya hewan ternak di jalur perbatasan Kabupaten Malang dengan Kabupaten Blitar, yakni di Pos Simpang 4 Jambuwer," ujarnya Jumat, (3/6).

Pihaknya berkoordinasi dengann pemerintah setempat terkit peetapan harga.

BACA JUGA:  Dosen UMM Jelaskan Penyebab Wabah PMK Cepat Menyebar

Selain melakukan pengawasan, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha hewan untuk bersama-sama mencegah penyebaran PMK.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PMK Mewabah, Malang Lakukan Penyekatan di Perbatasan dengan Blitar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya