
GenPI.co Jatim - Badan Narkotika Nasional (BMN) Kabupaten Kediri mengamankn dua pria berinisial IM (50) dan DEC 32 tahun.
Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda
Penangapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. BNNKK Kediri
BACA JUGA: Persik Kediri Puas Lihat Hasil Undian Turnamen Pramusim
GS (40) seorang pedagang kerupuk, warga Desa/Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
"Dari tangan GS ada barang bukti dua klip plastik narkoba jenis sabu-sabu masing-masing dengan berat 0,32 gram dan 0,76 gram," Kata Kepala BNNK Kediri ABKP Lilik Dewi Indarwati, Jumat (3/6).
BACA JUGA: Crazy Rich Kediri Berhasil Kumpulkan Uang Rp1 Miliar Saat Kuliah
Kepada petugas BNNK, kemudian keluar nama IM (50) seorang pekerja swasta.
Dia diringkus di tepi jalan raya Desa Ngletih, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,02 gram.
BACA JUGA: Jembatan Ngadi Hubungkan Kediri dan Tulungagung, 4 Bulan Tuntas
Petugas juga mengamankan DEC (32), seorang pekerja swasta. Dia diringkus di tepi jalan Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News