
Barang bukti yang disita, yaitu 13 klip narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat keseluruhan adalah 7,98 gram.
Petugas juga mengamankan enam unit telepon seluler, uang tunai Rp3.520.000, dua kartu ATM, satu mobil Honda Accord, dua sepeda motor Satria FU.
"Ada juga satu timbangan digital, pipet dan bong alat hisap sabu, empat bendel klip plastik, dua scrop plastik hitam dan satu scrop plastik putih. Untuk sabu-sabu ini dikemas siap edar," kata dia.
BACA JUGA: Persik Kediri Puas Lihat Hasil Undian Turnamen Pramusim
AKPB Lilik menyampaikan, ketiga tersangka in isebeoumnya juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Ketiga tersangka terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (ant)
BACA JUGA: Crazy Rich Kediri Berhasil Kumpulkan Uang Rp1 Miliar Saat Kuliah
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News