
GenPI.co Jatim - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Oknum tersebut diduga telah menjual barang hasil penertiban.
"Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya sehingga proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Sabtu (4/6).
Diketahui, salah satu anggota yang diduga menjual baran hasil penertiban tersebut merupakan petinggi di Satpol PP.
BACA JUGA: Harga Cabai Rawit di Surabaya Nyaris Sentuh Rp100 Ribu
Oknum tersebut diduga menjual barang hasil penertiban yang ada di gudang penyimpanan di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Barang yang dijual tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Bila dirupiahkan, nilainya bisa ratusan juta rupiah.
BACA JUGA: Mahasiswa ITS Surabaya Kembangkan Mobil Berenergi Hidrogen
Banyak barang yang ada di dalam gudang tersebut, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, hingga rombong pedagang.
Eddy mengaku mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada hari Senin (23/5). Dirinya mendapat laporan adanya pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya.
BACA JUGA: Besok, Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Surabaya Berangkat
Diperintahkan kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan ke gudang. Kegiatan di gudang tersebut pun dihentikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News