3 Pengedar Narkoba Jaringan Antarpulau Diringkus Polisi

3 Pengedar Narkoba Jaringan Antarpulau Diringkus Polisi - GenPI.co JATIM
Ketiga tersangka peredaran narkoba jaringan antar pulau yang berhasil dibekuk oleh Polresta Malang Kota. (Foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Satreskoba Polres Malang Kota berhasil meringkus tiga terduga pelaku peredaran narkoba antarpulau.

Tiga pengedar narkoba yang diringkus Satreskoba Polres Malang Kota adalah Udin (44), SKD (47) dan JMD (30).

Mereka adalah warga luar Kota Malang, untuk Udin merupakan warga Pasuruan yang membawa barang buntu sabu-sabu seberat 1,009 kilogram. Sedangkan SKD dan JMD merupakan warga Bontang yang membawa narkotika jenis sabu dengan berat 19,846 kilogram.

BACA JUGA:  Dosen Unair Buka-Bukaan Kriteria Tokoh di Pilpres 2024

Menurut Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, ketiga tersangka ini merupakan jaringan antar pulau. Mereka mendapatkan narkotika jenis sabu ini berasal dari luar negeri seperti daerah Timur Tengah dan daerah segitiga emas benya Asia.

"Kami menangkap ketiga di hari yang sama yakni pda 29 Mei. Untuk tersangka SKD dan JMD terbukti membawa 20 paket sabu yang disimpan di Pandaan. Sementara untuk Udin menyimpan sabu di kontrakannya yang berada di Sumbersuko, Pasuruan," tutur Danang pada GenPI.co Jatim, Selasa (7/6).

BACA JUGA:  Harga Sapi di Surabaya Meroket, Dampak Wabah PMK

Dari penggeledahan tersangka SKD dan JMD berhasil diamankan pula uang tunai senilai Rp700.000, dua unit handphone vivo dan satu unit mobil Toyota Corolla.

Sedangkan untuk Udin ditemui 11 klip sabu, satu timbangan elektrik, satubunit alat pres plastik dan satu handphone merk Samsung.

BACA JUGA:  BRI Dorong Inklusi Keuangan untuk Pemerataan Ekonomi

"Udin melakukan peredaran narkoba dengan sistem ranjau di Bypass Pasuruan-Pandaan kami amankan dia disana. Sedangkan untuk SKD dan JMD kami ringkus di depan Hotel Ibis saat hendak menuju ke Surabaya," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya