3 Pengedar Narkoba Jaringan Antarpulau Diringkus Polisi

3 Pengedar Narkoba Jaringan Antarpulau Diringkus Polisi - GenPI.co JATIM
Ketiga tersangka peredaran narkoba jaringan antar pulau yang berhasil dibekuk oleh Polresta Malang Kota. (Foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim).

Selain pengakuan para tersangka, baru melakukan aksinya di wilayah Malang Raya saja. Namun, pihaknya akan tetap mendalami siapa pangsa pasar pelaku dalam memasarkan barang haramnya.

Apalagi, saat ini ada satu tersangka yang masih DPO berinisial R yang juga pelaku peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.

Hasil penangkapan pengedar narkoba itu Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil menyelamatkan setidaknya 250 ribu jiwa dari penggunaan narkotika.

BACA JUGA:  Dosen Unair Buka-Bukaan Kriteria Tokoh di Pilpres 2024

"Menurut pengakuan tersangka terduga R ini menjadi kurir jaringan antar pulau Jawa-Kalimantan. Jaringan peredaran narkoba seperti ini akan terus kami telusuri," katanya.

Dalam kasus penangkapan terkait dengan narkotika seluruh tersangka akan terjerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak adalah 10 miliar ditambah sepertiganya. (*)

BACA JUGA:  Harga Sapi di Surabaya Meroket, Dampak Wabah PMK

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya