
GenPI.co Jatim - Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta inspektoran mengambil tindakan atas dugaan kasus mafia perizinan di Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) setempat.
"Inspektorat harus segera turun, dan kalau ada unsur pidananya, harus ditegakkan secara hukum yang berlaku," kata Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arief Fathoni, Kamis (9/6).
Tak hanya pengusutan, inspektoran harus melakulan pengawasan ketat terhadap proses perizinan di Kota Surabaya.
BACA JUGA: DPRD Sebut Dugaan Mafia Perizinan Dinkopdag Surabaya Coreng ASN
Dia mengtakan, pengurusan izin saat ini sudah berbasis online di Surabaya Single Windows (SSW). Hal tersebut seharusnya mampu meminimalisirnya potensi oknum calo perizinan.
"Kedua, dinas terkait harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja anggotanya, kalau ada potensi seperti ini, harus segera dihentikan. Ini evaluasi ke dalam internal pemkot ya," jelasnya.
BACA JUGA: Kelakuan Oknum ASN Surabaya Dibongkar, Diduga Mafia Perizinan
Politisi Fraksi Golkar itu juga meminta kepada para pengusaha agar tak memamfaatkan jasa pihak kedua dalam langkah mengurus izin. Sekalipun, ada iming-iming kemudahan pengurusan.
Pemkot, kata dia, harus melakukan perbaikan secara menyeluruh. Pasalnya, selain dugaan kasus mafia tanah ini, juga terdapat dugaan kasus penjualan barang hasil penertiban oleh oknum pejabatan Satpol PP.
BACA JUGA: Berantas Mafia Bola, Menpora: Kami Ingin Prestasi
Dua kasus tersebut seharusnya menjadi cambuk bagi Pemkot Surabaya untuk melakukan perbaikan integritas ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News