Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Ditetapkan Tersangka

Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Ditetapkan Tersangka - GenPI.co JATIM
Polda Jawa Timur menggelar konfrensi pers terkait Khilafatul Muslimin Surabaya Raya. (foto : Ananto Pradana/genpi.co jatim).

GenPI.co Jatim - Polda Jatim telah menetapkan Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminudin Mahmud (58) sebagai tersangka.

Aminudin terbukti memerintahkan kegiatan syiar motor untuk melakukan penyebaran paham, sekaligus terkait pendirian negara khilafah.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka ini terbukti menyebarkan paham khilafah.

BACA JUGA:  Polda Jatim Periksa 18 Saksi Khilafatul Muslimin

"Kegiatan yang dilakukan membagikan brosur ke masayarakat, dan memasang pamflet di sepeda motor yang digunakan. Dengan tulisan bersatu hanya dalam sistem khilafah," kata Dirmanto melalui konfrensi pers, Jumat (10/6).

Sebagaimana yang diketahui, aksi Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya menggelar aksi konvio menggunakan sepedah motor pada Minggu (29/5).

BACA JUGA:  Polda Jatim Periksa Belasan Anggota Khilafatul Muslimin Surabaya

Dirmanto menyebut, pada kegiatan konvoi itu Aminuddin mengimbau kepada masyarakat muslim agar memberikan dukungan pada pimpinan Khalifatul Muslimin Abdul Qodir Hasan di Lampung.

"Polri menetapkan satu orang tersangka, atas nama Aminuddin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya," jelasnya.

BACA JUGA:  Polisi Geledah Markas Khilafatul Muslimin di Surabaya

Sementara itu, tim penyidik sudah melakulan pemeriksaan terhadap 42 orang anggota Khilafatul Muslimin. Di sisi lain, polisi juga memintai keterangan empat orang saksi ahli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya