Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Ditetapkan Tersangka

Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Ditetapkan Tersangka - GenPI.co JATIM
Polda Jawa Timur menggelar konfrensi pers terkait Khilafatul Muslimin Surabaya Raya. (foto : Ananto Pradana/genpi.co jatim).

Polisi telah menyita sejumlah bukti milik Khilafatul Muslimin Surabaya Raya.

"Kami berhasil sita kurang lebih sebanyak 63 buah, meliputi buku, pamflet, brosur, bendera, dan lain sebagainya," terangnya.

Polisi menjerat tersangka Aminuddin dengan pasal 82 UU Nomor 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Momor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Ditetapkan Jadi UU.

BACA JUGA:  Polda Jatim Periksa 18 Saksi Khilafatul Muslimin

Polda Jatim juga menjeratnya dengan pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Negara, dan Pasal 55 KHUP.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya. (*)

BACA JUGA:  Polda Jatim Periksa Belasan Anggota Khilafatul Muslimin Surabaya

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya