Syarat Mendirikan Lapak Penjualan Hewan Kurban di Surabaya

Syarat Mendirikan Lapak Penjualan Hewan Kurban di Surabaya - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Petugas DKPP Surabaya saat melakukan pemeriksaan hewan kurban di Kota Surabaya pada tahun 2019. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

GenPI.co Jatim - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya resmi mengalurkan syarat untuk para pedagang hewan kurban.

Syarat tersebut diberlakukan mengingat masih adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kabid Peternakan DKPP Surabaya, Sunarno Aristono mengatakan, surat terkait ketentuan tersebut telah dibuat dengan memperhatikan acuan dari Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Pertanian (Kementan).

BACA JUGA:  Pemkot Malang Keluarkan Aturan Jual Hewan Kurban, Cegah PMK

Saat ini masih menunggu tandatangan dari kepala DKPP Surabaya. Intinya, kata dia, lapak penjualan hewan kurban harus mendapatkan izin dari lurah dan camat setempat.

Pihak kecamatan dan kelurahan akan melakukan survei terhadap lokasi yang akan digunakan para pedagang.

BACA JUGA:  Lalu Lintas Ternak dan Hewan Kurban di Kota Surabaya Diperketat

"Izin (pembukaan lapak, red) mengajukan ke lurah camat," kata Aris, Jumat (10/5).

DKPP Surabaya mencantumkan syarat bagi penjualan hewan kurban, di antaranya, jumlah hewan dan ketersediaan lahan harus sesuai.

BACA JUGA:  Fatwa MUI Tentang Aturan Hewan Kurban Terjangkit PMK

Selain itu, harus ada pagar guna mencegah hewan keluar dari lokasi lapak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya