7 Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya, Melanggar Denda Rp250 Ribu

7 Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya, Melanggar Denda Rp250 Ribu - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Papan kawasan tanpa rokok. (ANTARA)

Sesuai dalam Perda Nomor 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda Nomor 2/ 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Perwali Nomor 11/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2/2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.

Nanik menyebut, pemerapan KTR tepah disosialisasikan kepada masyarakat, mulai fasilitas kesehatan, OPD, kecamatan, kelurahan, dan lembaga pendidikan.

BACA JUGA:  PD Pasar Surya Perbarui APAR, Setelah Disentil DPRD Surabaya

"Sosialisasi terus kami lakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga sosialisasi melalui radio, media online dan lainnya," ungkap dia.

Sementara itu, Dinkes juga membuka layanam hotline bagi masyarakat yang ingin menanyakan informasi soal aturan KTR hingga pelaporan temuan pelanggaran, melalui nomor 031-8439473. (*)

BACA JUGA:  Vespa Crazy Rich Surabaya Ambil Bagian di Vespa World Day 2022

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya