Simak! Syarat Baru Peternak Menjual Hewan Kurban di Malang

Simak! Syarat Baru Peternak Menjual Hewan Kurban di Malang - GenPI.co JATIM
Upaya pemutusan rantai penyakit dengan melakukan pengecekan sapi yang terjangkit wabah PMK (M. Ubaidillah/genpi.co jatim)

GenPI.co Jatim - Pemkab Malang memberi syarat bagi penjualan hewan ternak yang akan membuka lapak di wilayahnya, menyusul masih merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Bupati Malang Sanusi mengatakan, keputusan tersebut mengacu pada hasil rapat koordinasi bersama Forkopimda Jawa Timur beberapa waktu yang lalu.

“Ketentuan surat keterangan sehat untuk hewan kurban sebagai antisipasi awal wabah PMK yang merebak. Untuk itu, para penjual harus membawa kelengkapan itu ketika berjualan,” ujarnya, Minggu (12/6).

BACA JUGA:  Syarat Mendirikan Lapak Penjualan Hewan Kurban di Surabaya

Dia menjelaskan, surat keterangan tersebut juga berlaku untuk mengetahui kondisi hewan kurban yang sehat dan layak. Sebab, sejauh ini dirinya masih melarang para peternak untuk menjual hewannya yang terjangkit PMK.

"Nanti dokter hewan mengeluarkan surat, bahwa hewan untuk kurban itu layak dan sehat. Untuk yang terkena PMK tidak boleh dijual untuk kurban," katanya.

BACA JUGA:  Pemkot Kediri Punya Pengumuman Baru Soal Pasar Hewan, Perhatikan!

Hingga saat ini, tercatat lebih dari 4.000 hewan ternak yang ada di wilayah Kabupaten Malang dilaporkan terjangkit wabah PMK.

Mayoritas hewan ternak yang terjangkit berasal dari wilayah Kecamatan Ngantang, Pujon dan Kasembon.

BACA JUGA:  Pemkot Malang Keluarkan Aturan Jual Hewan Kurban, Cegah PMK

"Kebanyakan sapi perah yang terpapar dan menyebabkan produksi susu menurun. Karena ketika dikasih antibiotik itu tidak boleh diperah," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya