
"Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr13/jpnn)
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Rumah Kosong di Sumenep Dicurigai, Saat Digerebek, 2 Pria Lagi Berbuat Dosa
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News