Ratusan Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Malang

Ratusan Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Malang - GenPI.co JATIM
Ilustrasi perselingkuhan. (Foto: GenPI.co).

Para pelaku yang terjaring ini diamankan dan diberi sanksi berupa tindak pidana ringan, karena telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul.

"Sudah sering terjadi. Penindakan kali ini membuktikan praktik prostitusi ada di Kota Malang. Makanya, pencegahan akan harus dilakukan oleh semua pihak," tandasnya. (*)

 

BACA JUGA:  Duh, Produksi Susu Sapi di Malang Merosot Tajam

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya