Kepala Diskominfo Surabaya Buat Kontrak Kerja, Siap Mundur

Kepala Diskominfo Surabaya Buat Kontrak Kerja, Siap Mundur - GenPI.co JATIM
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabata M Fikser menunjukkan lembar surat persetujuan kontrak kerja antara Kepala OPD bersama Wali Kota Surabaya. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Kepala Diskominfo Surabaya membuat kontrak kerja, apabila tidak sesuai pihaknya siap mundur.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya M Fikser mengaku siap mundur menanggalkan jabatannya, jika kinerjanya tak sesuai dengan kontrak kerja bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Kinerja para kepala OPD Pemkot Surabaya itu bakal dimonitoring langsung oleh pemerintah pusat, melalui laporan yang diberikan oleh asisten dan staf ahli di lingkungan pemkot.

BACA JUGA:  209 Atlet Probolinggo Siap Ikut Porprov Jatim 2022

"Kalau target tidak tercapai itu kami kena semua OPD. kena saya dan teman-teman yang satu dinas. Nah ini juga seperti rambu-rambu," kata Fikser kepada media, Senin (13/6).

Terdapat lima poin yang tercantum dalam berkas kontrak kerja bersama Wali Kota Surabaya, yakni :

BACA JUGA:  6 Mahasiswa Unusa Juara Lomba Tingkat Nasional

- Kecepatan jawaban PPID terhadap permohonan informasi/dokumentasi. Target perampungan maksimal selama 17 hari kerja.

- Kecepatan penanganan gangguan terkait Teknologi Infomasi dan Komunikasi (TIK) yang dilaporkan oleh perangkat daerah, melalui aplikasi, server, dan jaringan FO. Target perampungan dalam kurun waktu lebih kurang 1x24 jam dan lebih kurang 3x24 jam.

BACA JUGA:  Remaja di Malang Melarikan Diri dengan Tangan Terikat Bikin Geger

- Materi release di media cetak dan/atau online ditargetkan berjalan 60 materi per bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya