
Tak hanya pertaruhan jabatan saja. Namun, keseriusan kinerja dengan berkas kontrak itu juga berpengaruh pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Jadi, terkadang kami tau kalau pendapatan kami berkurang ya kamk evaluasi. Berarti ada target yang tidak tercapai," terangnya.
Sementara itu, terdapat tiga poin pada lembar surat persetujuan terkait kebijakan kontrak kerja tersebut.
BACA JUGA: 209 Atlet Probolinggo Siap Ikut Porprov Jatim 2022
Pertama, kami sanggup mewujudkan kinerja sesuai perjanjian kinerja operasional dan lampirannya yang telah kami tandatangani bersama Wali Kota Surabaya.
Kedua, bahwa data pendukung kinerja yang kami sampaikan adalah benar seusai kinerka yang telah dilaksanakan.
BACA JUGA: 6 Mahasiswa Unusa Juara Lomba Tingkat Nasional
Ketiga, kami sanggup mengundurkan diri dari jabatan kami secara sukarela, apabila dalam pelaksanaan perjanjian kinerja operasional ini secara berturut-turut sampai akhir tahun terdapat ketidaksesuain tanpa disertai bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dengan kinerja yang sudah kami sampaikan.
Lembar persetujuan itu diterbitkan pada 3 Januari 2022 dan telah ditandatangani M Fikser, selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). (*)
BACA JUGA: Remaja di Malang Melarikan Diri dengan Tangan Terikat Bikin Geger
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News