Kepala Diskominfo Surabaya Buat Kontrak Kerja, Siap Mundur

Kepala Diskominfo Surabaya Buat Kontrak Kerja, Siap Mundur - GenPI.co JATIM
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabata M Fikser menunjukkan lembar surat persetujuan kontrak kerja antara Kepala OPD bersama Wali Kota Surabaya. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

- Daya jangkau atas postingan pada akun media sosial Bangga Surabaya dan/atau Sapa Warga ditargetkan mencapai 30 kali postingan per bulan.

Total jangkauannya, yakni Instagram 6.864 jangkauan, Facebook 3.740 jangkauan, Twitter 3.500 jangkauan, dan YouTube 350 jangkauan.

- Jumlah pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi ditargetkan 1 aplikasi perbulan.

BACA JUGA:  209 Atlet Probolinggo Siap Ikut Porprov Jatim 2022

Jika kinerja tak sesuai, konsekuensi yang diterima, yakni pengunduran diri dari jabatan kepala OPD.

"Kalau kemudian saya turun, keluar dari target yang sudah ditentukan itu salah satu poin yang bisa menjadi bahan evaluasi saya untuk mundur," jelasnya.

BACA JUGA:  6 Mahasiswa Unusa Juara Lomba Tingkat Nasional

Fikser menyebut, setiap kinerja yang dilakukan juga tercantum estimasi waktu perampungan. Jika tak sesuai target, hal itu akan berpengaruh pada penilaian.

"Ada waktu (pengerjaan) kan, ada yang 1x24 jam, ada yang sampai tiga hari maksimal. Nah, yang tiga hari itu contoh jaringan FO (fiber optic) yang putus, itu kita diberikan 3 hari utk menyelesaikan sebab itu memang publik. Kalau memang tidak bisa selesai, ya itu resiko saya (pengunduran diri)," ujarnya.

BACA JUGA:  Remaja di Malang Melarikan Diri dengan Tangan Terikat Bikin Geger

Penilaian itu Indikator Kinerja Utama (IKU) sudah berjalan sejak Januari 2022. Evaluasi nantinya bakal dilakukan setiap akhir tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya